Kebijakan Privasi
Platform Rekening Bersama Otomatis (Rekber) C2C
Versi: 0.3 · Berlaku mulai: 5 April 2026
Kebijakan Privasi ini ('Kebijakan Privasi') menjelaskan bagaimana PT Paylink Digital Nusantara ('Paylink', 'Kami') mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi Data Pribadi Anda sehubungan dengan penggunaan platform rekening bersama otomatis (rekber) C2C yang Kami sediakan ('Layanan').
Paylink beroperasi sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ('UU PDP'). Dalam menjalankan Layanan, Paylink bekerja sama dengan PT Sinar Digital Terdepan (Xendit) sebagai Gateway Pembayaran yang berperan sebagai Pemroses Data.
Kebijakan Privasi ini berlaku untuk seluruh pengguna Layanan Paylink, baik yang berperan sebagai Pembeli maupun Penjual, serta setiap pihak yang berinteraksi dengan platform Paylink melalui media apapun termasuk WhatsApp, aplikasi web, atau saluran komunikasi lainnya.
RINGKASAN — BACA INI TERLEBIH DAHULU
Bagian ini menyajikan poin-poin utama Kebijakan Privasi dalam format yang mudah dipahami. Silakan baca dokumen lengkap untuk informasi lebih detail.
Data apa yang Kami kumpulkan?
Kami mengumpulkan nama, nomor WhatsApp, dan data rekening bank Anda (khusus Penjual). Untuk Penjual, kami juga mengumpulkan dokumen identitas (KTP) sebagai bagian dari proses KYC. Data transaksi dikumpulkan secara otomatis saat Anda menggunakan Layanan.
Untuk apa data Anda digunakan?
Data Anda digunakan semata-mata untuk menjalankan Layanan escrow, memverifikasi identitas Penjual, memproses pembayaran, mengirimkan notifikasi transaksi via WhatsApp, dan mematuhi kewajiban hukum yang berlaku. Kami tidak menggunakan data Anda untuk keperluan pemasaran atau iklan.
Dengan siapa data Anda dibagikan?
Data Anda dibagikan dengan PT Sinar Digital Terdepan (Xendit) sebagai Gateway Pembayaran untuk keperluan pemrosesan transaksi, dan kepada otoritas pemerintah jika diwajibkan oleh hukum. Kami tidak menjual data Anda kepada pihak manapun.
Di mana data Anda disimpan?
Data Anda disimpan di server Paylink di Indonesia. Sebagian data yang diproses oleh Xendit dapat disimpan di server yang berlokasi di Amerika Serikat dan Filipina sesuai infrastruktur Xendit.
Berapa lama data Anda disimpan?
Data transaksi dan data identitas Penjual disimpan minimal 10 (sepuluh) tahun sejak transaksi dilakukan, sesuai kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku.
Apa hak Anda atas data Anda?
Anda berhak mengakses, mengoreksi, menghapus data Anda, dan menarik consent yang telah diberikan. Permohonan dapat diajukan melalui kontak yang tercantum di bagian akhir dokumen ini.
BAB I — PENGAKUAN DAN PERSETUJUAN
Pasal 1 — Persetujuan Penggunaan Data
1.1. Dengan mendaftar akun dan menggunakan Layanan Paylink, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan memberikan persetujuan atas pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pemrosesan Data Pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Privasi ini.
1.2. Consent atas pemrosesan data dianggap diberikan secara eksplisit pada saat Anda:
- Mendaftar sebagai Pengguna Paylink
- Membuat Order Escrow pertama Anda
- Mengirimkan dokumen KYC sebagai Penjual
1.3. Paylink menyimpan bukti consent Anda termasuk waktu dan mekanisme pemberian consent sesuai kewajiban UU PDP No. 27/2022.
Pasal 2 — Penarikan Consent
2.1. Anda dapat menarik persetujuan atas pemrosesan Data Pribadi Anda kapan saja dengan mengajukan permohonan tertulis melalui kontak yang tercantum dalam Pasal 15 Kebijakan Privasi ini.
2.2. Penarikan consent dapat mengakibatkan konsekuensi berikut:
- Paylink tidak dapat melanjutkan penyediaan Layanan kepada Anda
- Transaksi yang sedang berjalan akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku sebelum akun dinonaktifkan
- Data yang telah diproses sebelum penarikan consent tetap sah secara hukum
2.3. Paylink akan memberitahu Anda tentang konsekuensi penarikan consent sebelum memproses permohonan tersebut.
Pasal 3 — Pengguna di Bawah Umur
3.1. Layanan Paylink tidak ditujukan untuk pengguna yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau belum cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
3.2. Dengan menggunakan Layanan, Anda menyatakan bahwa Anda telah berusia minimal 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
3.3. Jika Paylink mengetahui bahwa Data Pribadi yang dikumpulkan berasal dari pengguna di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali yang sah, Paylink akan segera menghapus data tersebut dan menonaktifkan akun yang bersangkutan.
BAB II — DEFINISI
Pasal 4 — Definisi
Dalam Kebijakan Privasi ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:
- "Data Pribadi" berarti data yang mengidentifikasi atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada nama, nomor identitas, data kontak, data keuangan, dan data transaksi.
- "Pengendali Data Pribadi" berarti pihak yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan Data Pribadi. Paylink bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas data yang dikumpulkan dari Pengguna Layanan.
- "Pemroses Data" berarti pihak yang memproses Data Pribadi atas instruksi Pengendali Data Pribadi. PT Sinar Digital Terdepan (Xendit) bertindak sebagai Pemroses Data dalam konteks Layanan Paylink.
- "Pemrosesan Data Pribadi" berarti setiap kegiatan yang melibatkan Data Pribadi, termasuk pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, pengungkapan, penghapusan, atau pemusnahan data.
- "Subjek Data" berarti individu yang Data Pribadinya dikumpulkan dan diproses oleh Paylink.
- "Data Breach" berarti insiden keamanan yang mengakibatkan akses tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau pemusnahan Data Pribadi.
- "KYC" berarti prosedur Kenali Pelanggan Anda (Know Your Customer) yang dilakukan Paylink untuk memverifikasi identitas Penjual sebelum dapat menggunakan Layanan.
- "Gateway Pembayaran" berarti PT Sinar Digital Terdepan (Xendit), penyedia layanan pembayaran berlisensi yang ditunjuk Paylink untuk memproses Dana Escrow.
BAB III — DATA PRIBADI YANG KAMI KUMPULKAN
Pasal 5 — Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan
5.1. Paylink mengumpulkan Data Pribadi yang berbeda tergantung pada peran Anda sebagai Pembeli atau Penjual.
A. Data yang Dikumpulkan dari Pembeli
| Kategori Data | Data Spesifik | Cara Pengumpulan |
|---|---|---|
| Data Kontak | Nomor WhatsApp aktif | Diberikan saat pendaftaran |
| Data Transaksi | Detail order, nilai transaksi, status pembayaran, batas waktu | Dikumpulkan otomatis saat transaksi |
| Data Pembayaran | Metode pembayaran yang dipilih (VA/QRIS), referensi transaksi | Dikumpulkan otomatis saat pembayaran |
| Data Komunikasi | Riwayat komunikasi dengan tim Paylink terkait transaksi | Dikumpulkan saat interaksi |
| Log Notifikasi WA | Timestamp pengiriman notifikasi (T-19/T-20), status pengiriman WA, nomor WA tujuan | Dikumpulkan otomatis dari sistem Paylink |
| Status Blacklist | Status blacklist internal, jumlah klaim palsu terkonfirmasi, nomor WA terdaftar | Dikumpulkan otomatis dari sistem Paylink |
B. Data yang Dikumpulkan dari Penjual
| Kategori Data | Data Spesifik | Cara Pengumpulan |
|---|---|---|
| Data Identitas | Nama lengkap, NIK, foto KTP | Wajib diserahkan saat KYC |
| Data Kontak | Nomor WhatsApp aktif, alamat (opsional) | Diberikan saat pendaftaran |
| Data Keuangan | Nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening | Wajib diserahkan saat pendaftaran |
| Data Transaksi | Riwayat transaksi, nilai, status, nomor resi pengiriman | Dikumpulkan otomatis saat transaksi |
| Data Komunikasi | Riwayat komunikasi terkait transaksi dan sengketa | Dikumpulkan saat interaksi |
| Data Verifikasi | Hasil KYC, status verifikasi, tanggal onboarding | Dikumpulkan selama proses KYC |
5.2. Paylink tidak mengumpulkan data sensitif seperti data biometrik, data kesehatan, data ras atau etnis, afiliasi politik, keyakinan agama, atau data keuangan yang melebihi yang diperlukan untuk menjalankan Layanan.
5.3. Paylink tidak menggunakan cookies, pelacak lokasi real-time, atau alat analitik pihak ketiga dalam platform-nya.
Pasal 6 — Cara Pengumpulan Data Pribadi
6.1. Data Pribadi Anda dikumpulkan melalui cara-cara berikut:
- Langsung dari Anda — saat mendaftar, mengisi formulir, menyerahkan dokumen KYC, atau berkomunikasi dengan tim Paylink
- Secara otomatis — saat Anda menggunakan Layanan, sistem Paylink mencatat data transaksi, status order, dan log aktivitas yang diperlukan untuk menjalankan Layanan
- Dari pihak ketiga — dalam batas yang diperlukan, dari Gateway Pembayaran (Xendit) terkait status pembayaran dan konfirmasi transaksi
6.2. Paylink tidak mengumpulkan Data Pribadi dari sumber publik atau pihak ketiga lain selain yang disebutkan dalam Pasal 6.1.
BAB IV — TUJUAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Pasal 7 — Tujuan Pemrosesan Data
7.1. Paylink memproses Data Pribadi Anda semata-mata untuk tujuan berikut:
A. Untuk Semua Pengguna (Pembeli dan Penjual)
- Membuat, memverifikasi, dan mengelola akun Pengguna
- Memproses dan memfasilitasi transaksi escrow termasuk penerimaan pembayaran dan pelepasan dana
- Mengirimkan notifikasi transaksi, pengingat, dan pembaruan status via WhatsApp
- Menyelesaikan sengketa melalui Pusat Resolusi
- Mendeteksi, mencegah, dan menginvestigasi aktivitas penipuan atau pelanggaran S&K
- Mematuhi kewajiban hukum, regulasi, dan permintaan otoritas pemerintah yang berwenang
- Melindungi hak dan kepentingan hukum Paylink
- Menerapkan sistem blacklist internal untuk mencegah penyalahgunaan Layanan berulang oleh Pengguna yang terbukti mengajukan klaim palsu
B. Khusus untuk Penjual
- Menjalankan prosedur KYC dan verifikasi identitas sebelum onboarding
- Memverifikasi rekening bank sebagai tujuan penerimaan Dana Escrow
- Membuat dan mengelola Sub-Account Penjual di Gateway Pembayaran
- Memproses disbursement Dana Escrow ke rekening bank Penjual
7.2. Paylink tidak menggunakan Data Pribadi Anda untuk keperluan pemasaran, iklan, atau penjualan kepada pihak ketiga.
7.3. Jika Paylink perlu menggunakan Data Pribadi untuk tujuan lain di luar yang tercantum dalam Pasal 7.1, Paylink akan memberitahu Anda terlebih dahulu dan meminta consent baru jika diperlukan.
BAB V — PENGUNGKAPAN DATA KEPADA PIHAK KETIGA
Pasal 8 — Pengungkapan kepada Gateway Pembayaran
8.1. Dalam rangka menjalankan Layanan, Paylink mengungkapkan Data Pribadi tertentu kepada PT Sinar Digital Terdepan (Xendit) sebagai Gateway Pembayaran dan Pemroses Data.
8.2. Data yang diungkapkan kepada Xendit meliputi:
- Data yang diperlukan untuk membuat dan mengelola Sub-Account Penjual di sistem Xendit
- Data rekening bank Penjual untuk keperluan disbursement Dana Escrow
- Data transaksi yang diperlukan untuk pemrosesan pembayaran dan rekonsiliasi
8.3. Xendit memproses data tersebut berdasarkan instruksi Paylink dan tunduk pada perjanjian pemrosesan data antara Paylink dan Xendit. Xendit tidak diperkenankan menggunakan data tersebut untuk tujuan lain selain yang diperintahkan Paylink.
8.4. Kebijakan privasi Xendit dapat diakses di https://www.xendit.co/id/privacy-policy/
Pasal 9 — Transfer Data Lintas Negara
9.1. Paylink menyimpan data di server yang berlokasi di Indonesia.
9.2. Dalam rangka pemrosesan pembayaran oleh Xendit, sebagian Data Pribadi Anda dapat ditransfer ke dan diproses di server yang berlokasi di luar wilayah Indonesia, termasuk:
- Amerika Serikat
- Filipina
9.3. Transfer data lintas negara tersebut dilakukan semata-mata untuk keperluan pemrosesan transaksi dan tunduk pada perjanjian perlindungan data antara Paylink dan Xendit yang memastikan tingkat perlindungan data yang memadai.
9.4. Dengan menggunakan Layanan Paylink, Anda memberikan persetujuan atas transfer data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.2 ini.
Catatan: Transfer data ke luar Indonesia dilakukan hanya melalui Xendit sebagai Gateway Pembayaran dan semata-mata untuk keperluan pemrosesan transaksi. Paylink sendiri tidak mentransfer data Anda ke negara lain.
9.5. Paylink memastikan bahwa setiap transfer Data Pribadi ke luar wilayah Indonesia dilakukan dengan memperhatikan tingkat perlindungan yang memadai, termasuk melalui mekanisme kontraktual dengan Xendit sebagai pihak penerima data yang memuat kewajiban perlindungan data yang setara dengan standar UU PDP No. 27 Tahun 2022. Paylink akan memastikan bahwa transfer tersebut hanya dilakukan kepada pihak yang memberikan jaminan perlindungan yang cukup atas Data Pribadi yang diterima.
Pasal 10 — Pengungkapan kepada Pihak Lain
10.1. Selain kepada Xendit, Paylink dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada:
- Otoritas pemerintah yang berwenang — jika diwajibkan oleh hukum, peraturan, atau perintah pengadilan yang berlaku di Indonesia
- Lembaga penegak hukum — jika diperlukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana yang melibatkan transaksi di platform Paylink
- Penasihat hukum Paylink — dalam batas yang diperlukan untuk keperluan konsultasi hukum atau pembelaan hukum
10.2. Paylink tidak menjual, menyewakan, atau memperjualbelikan Data Pribadi Anda kepada pihak manapun dalam kondisi apapun.
10.3. Dalam hal terjadi pengalihan bisnis, merger, atau akuisisi Paylink oleh pihak lain, Data Pribadi Pengguna dapat menjadi bagian dari aset yang dialihkan. Paylink akan memberitahu Pengguna sebelum data dialihkan dan tunduk pada kebijakan privasi yang baru.
BAB VI — KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN DATA
Pasal 11 — Langkah-Langkah Keamanan
11.1. Paylink menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasional yang wajar untuk melindungi Data Pribadi dari akses tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau pemusnahan, termasuk:
- Enkripsi data dalam transmisi menggunakan protokol keamanan standar industri
- Pembatasan akses terhadap Data Pribadi hanya kepada personel yang berwenang dan membutuhkan akses tersebut
- Pemantauan sistem secara berkala untuk mendeteksi potensi ancaman keamanan
- Prosedur penanganan Data Breach yang terstandarisasi
11.2. Meskipun Paylink menerapkan langkah-langkah keamanan yang wajar, Anda memahami dan mengakui bahwa tidak ada sistem transmisi atau penyimpanan data melalui internet yang sepenuhnya aman. Paylink tidak dapat menjamin keamanan absolut atas Data Pribadi Anda.
11.3. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kredensial akun Anda dan tidak membagikannya kepada pihak manapun.
Pasal 12 — Prosedur Data Breach
12.1. Dalam hal terjadi Data Breach yang berpotensi merugikan Subjek Data, Paylink akan:
- Segera melakukan investigasi internal dan mengambil langkah mitigasi dalam waktu 1x24 jam sejak insiden terdeteksi
- Memberitahu Pengguna yang terdampak paling lambat 3x24 jam sejak insiden diketahui, mencakup jenis data yang terdampak dan langkah mitigasi yang diambil
- Melaporkan insiden kepada Xendit sebagai Pemroses Data dalam waktu yang ditentukan dalam perjanjian antara Paylink dan Xendit
- Melaporkan insiden kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak insiden terdeteksi, sesuai kewajiban UU PDP No. 27/2022
12.2. Pemberitahuan kepada Pengguna yang terdampak akan mencakup:
- Deskripsi singkat insiden yang terjadi
- Jenis Data Pribadi yang terdampak
- Langkah-langkah yang telah dan akan diambil Paylink
- Langkah-langkah yang dapat diambil Pengguna untuk melindungi diri
- Kontak yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut
BAB VII — PENYIMPANAN DAN RETENSI DATA
Pasal 13 — Periode Retensi Data
13.1. Paylink menyimpan Data Pribadi sesuai dengan tabel retensi berikut:
| Kategori Data | Periode Retensi | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Data transaksi (order, pembayaran, disbursement) | Minimal 10 tahun | Kewajiban Xendit & perpajakan Indonesia |
| Data identitas Penjual (KTP, rekening bank) | Minimal 10 tahun | Kewajiban AML/CFT & UU PDP |
| Data komunikasi terkait sengketa | Minimal 5 tahun sejak sengketa selesai | Keperluan hukum & pembuktian |
| Data log aktivitas sistem | Minimal 1 tahun | Keamanan & audit internal |
| Data akun yang dinonaktifkan | Minimal 5 tahun sejak penonaktifan | Kewajiban hukum & regulasi |
| Bukti consent Pengguna | Selama akun aktif + 5 tahun | UU PDP No. 27/2022 |
| Log notifikasi WA (T-19/T-20) | Minimal 5 tahun sejak transaksi selesai | Pembuktian sengketa & keperluan hukum |
13.2. Setelah periode retensi berakhir dan tidak ada kewajiban hukum untuk menyimpan data lebih lama, Paylink akan menghapus atau menganonimkan Data Pribadi tersebut secara aman.
13.3. Penghapusan akun oleh Pengguna tidak serta-merta mengakibatkan penghapusan Data Pribadi jika masih ada kewajiban hukum atau regulasi yang mengharuskan penyimpanan data tersebut.
BAB VIII — HAK SUBJEK DATA
Pasal 14 — Hak-Hak Anda atas Data Pribadi
14.1. Sesuai UU PDP No. 27/2022, Anda memiliki hak-hak berikut atas Data Pribadi yang Paylink kelola:
a. Hak Akses
Anda berhak meminta informasi tentang Data Pribadi apa yang Paylink simpan tentang Anda, termasuk tujuan pemrosesan dan pihak-pihak yang menerima data tersebut.
b. Hak Koreksi
Anda berhak meminta koreksi atas Data Pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap. Paylink akan memproses permintaan koreksi dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja.
c. Hak Penghapusan
Anda berhak meminta penghapusan Data Pribadi Anda dalam kondisi tertentu, termasuk jika data tidak lagi diperlukan untuk tujuan asal pengumpulannya atau jika Anda menarik consent. Hak ini tunduk pada kewajiban retensi data sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
d. Hak Penarikan Consent
Anda berhak menarik consent atas pemrosesan Data Pribadi kapan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Penarikan consent tidak mempengaruhi keabsahan pemrosesan yang telah dilakukan sebelumnya.
e. Hak Portabilitas Data
Anda berhak meminta salinan Data Pribadi Anda dalam format yang dapat dibaca mesin untuk dipindahkan ke pengendali data lain, sepanjang secara teknis memungkinkan.
f. Hak Keberatan
Anda berhak mengajukan keberatan atas pemrosesan Data Pribadi Anda untuk tujuan tertentu. Paylink akan menghentikan pemrosesan kecuali terdapat dasar hukum yang kuat yang mengesampingkan keberatan tersebut.
14.2. Untuk mengajukan permohonan pelaksanaan hak-hak di atas, Anda dapat menghubungi Paylink melalui kontak yang tercantum dalam Pasal 15.
14.3. Paylink akan merespons setiap permohonan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak permohonan diterima. Dalam kondisi tertentu yang memerlukan waktu lebih lama, Paylink akan memberitahu Anda beserta alasannya.
14.4. Paylink berhak menolak permohonan yang tidak dapat dipenuhi karena kewajiban hukum, regulasi, atau alasan lain yang sah. Penolakan akan disertai dengan penjelasan alasannya.
14.5. Paylink tidak membebankan biaya untuk pelaksanaan hak-hak Subjek Data kecuali jika permohonan bersifat berulang, tidak berdasar, atau berlebihan.
BAB IX — PENANGGUNG JAWAB DATA DAN KONTAK
Pasal 15 — Informasi Kontak
15.1. Penanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi di PT Paylink Digital Nusantara adalah:
Nama: Roy Sulasmono
Jabatan: Direktur Utama
Perusahaan: PT Paylink Digital Nusantara
Alamat: Perumahan Oma Palm Residence Blok A2, Manisrenggo, Kota Kediri, Jawa Timur 64128
Email: support@paylink.co.id
WhatsApp: 08135376699
15.2. Untuk permohonan terkait Data Pribadi, pengajuan komplain privasi, atau pertanyaan umum tentang Kebijakan Privasi ini, Anda dapat menghubungi kami melalui kontak di atas pada Hari Kerja pukul 08.00 - 17.00 WIB.
15.3. Untuk laporan insiden keamanan data atau dugaan pelanggaran privasi yang mendesak, Anda dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi Paylink kapan saja.
BAB X — PEMBARUAN KEBIJAKAN PRIVASI
Pasal 16 — Perubahan Kebijakan Privasi
16.1. Paylink dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mencerminkan perubahan praktik pemrosesan data, perubahan regulasi yang berlaku, atau perkembangan Layanan Paylink.
16.2. Jika terjadi perubahan yang material, Paylink akan memberitahu Anda melalui:
- Notifikasi via WhatsApp ke nomor yang terdaftar di akun Anda
- Pemberitahuan melalui platform Paylink saat Anda mengakses Layanan
16.3. Pembaruan tanggal 'Terakhir diperbarui' di bagian atas dokumen ini menandakan adanya perubahan pada Kebijakan Privasi.
16.4. Penggunaan Layanan Paylink setelah tanggal berlakunya Kebijakan Privasi yang diperbarui dianggap sebagai penerimaan atas perubahan tersebut. Jika Anda tidak menyetujui perubahan tersebut, Anda harus menghentikan penggunaan Layanan dan mengajukan permohonan penutupan akun.
Kebijakan Privasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Layanan PT Paylink Digital Nusantara. Dengan menggunakan Layanan Paylink, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini.
PT Paylink Digital Nusantara
Manisrenggo, Kota Kediri, Jawa Timur 64128
Akta Pendirian No. 19, tanggal 7 Maret 2026