Syarat dan Ketentuan Layanan
Platform Rekening Bersama Otomatis (Rekber) C2C
Versi: 0.3 · Berlaku mulai: 5 April 2026
Syarat dan Ketentuan ini ('S&K') mengatur hubungan hukum antara PT Paylink Digital Nusantara ('Paylink', 'Kami', 'Perusahaan') dengan setiap pengguna yang mengakses dan menggunakan layanan platform rekening bersama otomatis yang disediakan oleh Paylink ('Layanan').
Dengan mengakses, mendaftar, atau menggunakan Layanan Paylink, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini. Jika Anda tidak menyetujui S&K ini, Anda tidak diperkenankan menggunakan Layanan Paylink.
S&K ini merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda dan Paylink berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
BAB I — DEFINISI DAN INTERPRETASI
Pasal 1 — Definisi
Dalam S&K ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:
- "Paylink" berarti PT Paylink Digital Nusantara, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Kediri, Jawa Timur.
- "Layanan" berarti seluruh fitur, fungsi, dan layanan rekening bersama otomatis (rekber) yang disediakan oleh Paylink melalui platform, aplikasi, dan/atau antarmuka WhatsApp.
- "Pengguna" berarti setiap individu atau badan usaha yang mendaftar dan/atau menggunakan Layanan Paylink, baik sebagai Pembeli maupun Penjual.
- "Pembeli" berarti Pengguna yang melakukan pembayaran melalui Layanan Paylink untuk membeli barang atau jasa dari Penjual.
- "Penjual" berarti Pengguna yang menawarkan dan menjual barang atau jasa melalui Layanan Paylink.
- "Transaksi" berarti setiap kegiatan jual beli yang difasilitasi melalui Layanan Paylink antara Pembeli dan Penjual.
- "Dana Escrow" berarti dana yang dibayarkan oleh Pembeli dan disimpan sementara di rekening yang dikelola oleh Gateway Pembayaran Paylink hingga kondisi pelepasan dana terpenuhi.
- "Gateway Pembayaran" berarti PT Sinar Digital Terdepan (Xendit), penyedia layanan pembayaran berlisensi yang ditunjuk Paylink untuk memproses dan menyimpan Dana Escrow.
- "Virtual Account" atau "VA" berarti nomor rekening virtual yang diterbitkan oleh Gateway Pembayaran sebagai instrumen pembayaran dalam setiap Transaksi.
- "QRIS" berarti Quick Response Code Indonesian Standard, instrumen pembayaran berbasis kode QR yang distandarisasi oleh Bank Indonesia.
- "Seller Agreement" berarti perjanjian terpisah antara Paylink dan Penjual yang mengatur hak dan kewajiban Penjual sebagai peserta platform Paylink.
- "Pusat Resolusi" berarti mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan Paylink sebagaimana diatur dalam Pasal 10 S&K ini.
- "KYC" berarti prosedur Kenali Pelanggan Anda (Know Your Customer) yang wajib dilakukan Paylink terhadap setiap Penjual sebelum dapat menggunakan Layanan.
- "Hari Kalender" berarti setiap hari termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
- "Hari Kerja" berarti hari Senin hingga Jumat, tidak termasuk hari libur nasional Republik Indonesia.
BAB II — PENDAFTARAN DAN AKUN PENGGUNA
Pasal 2 — Pendaftaran dan Kelayakan Pengguna
2.1. Layanan Paylink hanya dapat digunakan oleh:
- Individu yang telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia
- Badan usaha yang telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia dan diwakili oleh pihak yang berwenang
2.2. Dengan mendaftar sebagai Pengguna, Anda menyatakan dan menjamin bahwa seluruh informasi yang Anda berikan adalah benar, akurat, lengkap, dan terkini. Paylink berhak menangguhkan atau mengakhiri akun Anda jika ditemukan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
2.3. Setiap Pengguna hanya diperkenankan memiliki satu akun aktif di platform Paylink. Pembuatan akun ganda dapat mengakibatkan penangguhan seluruh akun yang dimiliki.
2.4. Anda bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kerahasiaan kredensial akun Anda. Paylink tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan akun Anda oleh pihak yang tidak berwenang.
Pasal 3 — Pendaftaran dan Verifikasi Penjual
3.1. Setiap calon Penjual wajib menjalani prosedur KYC yang ditetapkan oleh Paylink sebelum dapat menggunakan Layanan sebagai Penjual. Paylink berhak menolak pendaftaran Penjual tanpa harus menyebutkan alasannya.
3.2. Dokumen yang wajib diserahkan dalam proses KYC Penjual meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya yang berlaku
- Nomor rekening bank atas nama Penjual yang aktif dan dapat menerima dana
- Nomor WhatsApp aktif untuk keperluan notifikasi dan komunikasi
- Dokumen tambahan lainnya yang ditetapkan oleh Paylink atau Gateway Pembayaran
3.3. Penjual yang telah melewati KYC wajib menandatangani Seller Agreement sebelum dapat menerima transaksi pertama. Seller Agreement merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari S&K ini.
3.4. Paylink berhak melakukan KYC ulang terhadap Penjual yang sudah aktif jika terdapat perubahan informasi yang material atau indikasi pelanggaran S&K ini.
BAB III — LAYANAN ESCROW DAN ALUR TRANSAKSI
Pasal 4 — Deskripsi Layanan
4.1. Paylink menyediakan layanan rekening bersama otomatis (rekber) yang memfasilitasi transaksi jual beli C2C di media sosial dengan cara menahan Dana Escrow dari Pembeli hingga kondisi pelepasan terpenuhi.
Pasal 4.2 — Peran Paylink dalam Sistem Pembayaran
Paylink bukan penyelenggara sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bank Indonesia. Paylink hanya menyediakan platform teknologi yang memfasilitasi layanan rekening bersama (escrow) antara Pembeli dan Penjual.
Seluruh pemrosesan pembayaran, penyimpanan Dana Escrow, dan pelepasan dana dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran berizin yaitu PT Sinar Digital Terdepan (Xendit) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Paylink tidak menyimpan, menguasai, atau memiliki akses langsung terhadap Dana Escrow yang disimpan pada sistem Gateway Pembayaran.
4.3. Metode pembayaran yang tersedia dalam Layanan Paylink adalah:
- Virtual Account (VA) Bank BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan Permata
- QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
- E-Wallet: GoPay, ShopeePay, LinkAja, JeniusPay, dan e-wallet lain yang didukung oleh Gateway Pembayaran
- Pembayaran tunai melalui gerai ritel (Over-the-Counter): Indomaret dan Alfamart
4.4. Paylink tidak menerima pembayaran melalui kartu kredit atau kartu debit dalam bentuk apapun.
4.5. Layanan Paylink hanya berlaku untuk transaksi dalam mata uang Rupiah (IDR).
Pasal 5 — Alur Transaksi
5.1. Pembeli dan Penjual menyepakati transaksi di media sosial (WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok, atau platform lainnya).
5.2. Salah satu pihak membuat Order Escrow melalui platform Paylink dengan mencantumkan detail transaksi yang disepakati.
5.3. Paylink menerbitkan instruksi pembayaran (VA atau QRIS) dan mengirimkan notifikasi kepada Pembeli melalui WhatsApp.
5.4. Pembeli melakukan pembayaran sesuai instruksi. Dana Escrow masuk ke rekening yang dikelola Gateway Pembayaran dan berstatus 'Ditahan'.
5.5. Paylink mengirimkan notifikasi kepada kedua pihak bahwa Dana Escrow telah diterima dan Penjual dapat mengirimkan barang atau memulai layanan.
5.6. Setelah barang dikirim, Penjual memperbarui status pengiriman dan memasukkan nomor resi pada platform Paylink.
5.7. Pembeli mengonfirmasi penerimaan barang pada platform Paylink. Setelah konfirmasi diterima, Paylink menginstruksikan pelepasan Dana Escrow kepada Gateway Pembayaran untuk diteruskan ke rekening bank Penjual.
5.8. Jika Pembeli tidak memberikan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan, sistem Paylink akan secara otomatis melepas Dana Escrow ke Penjual (auto-release).
5.9. Biaya layanan Paylink sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari nilai transaksi akan dipotong secara otomatis pada saat pelepasan Dana Escrow. Biaya ini ditanggung oleh Penjual kecuali disepakati lain antara Pembeli dan Penjual.
Pasal 6 — Batas Waktu Transaksi
6.1. Pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan pada setiap Order Escrow. Order Escrow yang melewati batas waktu pembayaran akan dibatalkan otomatis.
6.2. Auto-release Dana Escrow ke Penjual akan dilakukan jika Pembeli tidak memberikan konfirmasi penerimaan dalam waktu 3 (tiga) Hari Kalender sejak status pengiriman dinyatakan 'Terkirim' oleh kurir.
6.3. Paylink akan mengirimkan notifikasi WA pengingat kepada Pembeli pada Hari ke-1 dan Hari ke-2 sebelum batas waktu auto-release. Pembeli wajib memastikan nomor WhatsApp yang terdaftar aktif untuk menerima notifikasi tersebut.
6.4. Untuk mendukung pencegahan sengketa, Paylink dapat mengirimkan notifikasi pengingat rekam unboxing kepada Pembeli setelah status pengiriman menunjukkan “Dalam Pengiriman” atau mendekati tiba. Notifikasi ini bersifat opsional dan tidak mengubah kewajiban Pembeli untuk merekam saat menerima paket sebagaimana diatur dalam Pasal 10.2.
Pasal 6A — Transaksi Mencurigakan
6A.1. Paylink berhak menunda pelepasan Dana Escrow, membatasi penggunaan Layanan, atau meminta verifikasi tambahan dari Pengguna apabila terdapat indikasi aktivitas transaksi yang tidak wajar, mencurigakan, atau berpotensi melanggar hukum.
6A.2. Aktivitas yang dapat dianggap mencurigakan meliputi namun tidak terbatas pada:
- Transaksi dengan pola yang tidak wajar atau berulang dalam waktu singkat
- Indikasi penggunaan Layanan untuk tujuan penipuan
- Dugaan penggunaan Layanan untuk pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya
- Permintaan dari otoritas pemerintah atau lembaga penegak hukum
6A.3. Dalam kondisi tertentu, Paylink berhak menahan Dana Escrow hingga proses verifikasi selesai. Paylink tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penundaan atau penahanan dana dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Pasal 6B — Batas Nilai Transaksi
6B.1. Paylink dapat menetapkan batas maksimum nilai transaksi yang dapat difasilitasi melalui Layanan.
6B.2. Kecuali ditentukan lain oleh Paylink, nilai maksimum transaksi melalui platform Paylink adalah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per transaksi.
6B.3. Paylink berhak menyesuaikan batas transaksi tersebut dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan faktor keamanan, pencegahan penipuan, dan ketentuan regulasi yang berlaku. Perubahan batas transaksi akan diberitahukan kepada Pengguna sebelum berlaku efektif.
BAB IV — BIAYA LAYANAN
Pasal 7 — Struktur Biaya
7.1. Biaya layanan Paylink adalah sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari nilai transaksi, dipotong secara otomatis pada saat pelepasan Dana Escrow.
7.2. Selain biaya layanan Paylink, terdapat biaya administrasi Gateway Pembayaran yang dikenakan per transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Biaya ini bersifat pass-through dan tidak menjadi pendapatan Paylink.
7.3. Paylink berhak mengubah struktur biaya layanan dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pengguna paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum perubahan berlaku efektif.
7.4. Semua biaya yang tercantum belum termasuk pajak yang berlaku sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
7.5. Tidak ada biaya pendaftaran untuk menjadi Pengguna Paylink.
BAB V — HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA
Pasal 8 — Kewajiban Pembeli
8.1. Pembeli wajib:
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap dalam setiap Order Escrow
- Melakukan pembayaran sesuai nominal dan batas waktu yang ditetapkan
- Memberikan konfirmasi penerimaan barang secara jujur sesuai kondisi aktual
- Memberikan consent atas pemrosesan data pribadi sebelum transaksi diproses
- Menyimpan seluruh bukti transaksi selama minimal 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
8.2. Pembeli dilarang:
- Memberikan konfirmasi penerimaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi aktual
- Menggunakan Layanan untuk tujuan penipuan, pencucian uang, atau kegiatan ilegal lainnya
- Mengajukan komplain yang tidak berdasar dengan tujuan menunda pelepasan Dana Escrow
Pasal 9 — Kewajiban Penjual
9.1. Penjual wajib:
- Menyelesaikan proses KYC dan menandatangani Seller Agreement sebelum menerima transaksi pertama
- Mendaftarkan rekening bank atas nama sendiri yang aktif dan valid sebagai rekening penerima Dana Escrow
- Mengirimkan barang atau memulai layanan segera setelah menerima notifikasi bahwa Dana Escrow telah diterima
- Memperbarui nomor resi pengiriman pada platform Paylink dalam waktu 1x24 jam setelah pengiriman
- Merespons setiap komplain atau sengketa dalam batas waktu yang ditetapkan
- Menjaga tingkat kepuasan transaksi dan meminimalkan risiko sengketa
9.2. Penjual dilarang:
- Menerima Dana Escrow untuk barang atau jasa yang tidak akan dikirimkan atau dilaksanakan
- Mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan deskripsi yang disepakati
- Memberikan informasi rekening bank yang tidak valid atau bukan milik sendiri
- Melakukan tindakan yang dapat merugikan Pembeli atau reputasi Paylink
9.3. Penjual bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban yang timbul dari transaksi yang dilakukan melalui platform Paylink, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pajak atas pendapatan yang diterima.
BAB VI — KOMPLAIN DAN PUSAT RESOLUSI
Pasal 10 — Syarat Pengajuan Komplain
10.1. Komplain hanya dapat diajukan oleh Pembeli dan hanya dapat berkaitan dengan:
- [B] Barang Bermasalah — Barang tidak sesuai dengan deskripsi yang disepakati saat transaksi
- [B] Barang Bermasalah — Barang diterima dalam kondisi rusak
- [A] Tidak Terima — Barang tidak sampai dalam batas waktu yang disepakati
10.2. Video unboxing merupakan bukti utama yang digunakan oleh Paylink dalam proses verifikasi komplain terkait kondisi atau kesesuaian barang yang diterima. Pengajuan komplain tanpa video unboxing yang memenuhi syarat dapat mengakibatkan komplain tidak dapat diverifikasi secara memadai oleh Paylink.
10.3. Syarat video unboxing yang diterima sebagai bukti valid:
- Direkam dalam satu take tanpa jeda, potongan, atau penghentian sejak awal hingga akhir
- Video yang mengandung jeda, cut, atau editing dalam bentuk apapun dinyatakan tidak valid
- Dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor komplain resmi Paylink yang tertera pada notifikasi pengiriman
10.4. Konten yang wajib terlihat dalam video unboxing secara berurutan:
- Kondisi kemasan luar sebelum dibuka — tampilkan seluruh sisi kemasan termasuk kondisi tersegel dan ada atau tidaknya kerusakan
- Label atau nomor resi pengiriman — ditampilkan dengan jelas sehingga dapat terbaca dan dihubungkan dengan transaksi
- Proses pembukaan kemasan secara penuh tanpa jeda
- Isi paket secara keseluruhan setelah kemasan terbuka termasuk kondisi barang dan semua item di dalam paket
10.5. Batas waktu pengajuan komplain:
- Komplain terkait kondisi atau kesesuaian barang: paling lambat 1x24 jam sejak paket dinyatakan 'Terkirim' berdasarkan status pengiriman
- Komplain barang tidak sampai: paling lambat 3 (tiga) Hari Kalender sejak estimasi tiba yang tertera pada informasi pengiriman
10.6. Jika video dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pembeli diberi kesempatan satu kali untuk mengirimkan ulang dalam batas waktu 1x12 jam sejak pemberitahuan.
10.7. Video unboxing tidak dipersyaratkan untuk komplain barang tidak sampai. Komplain barang tidak sampai dibuktikan melalui bukti tracking pengiriman dan/atau konfirmasi dari pihak kurir.
10.8. Apabila klaim [A] Tidak Terima diajukan namun status tracking kurir menunjukkan “Terkirim”, beban pembuktian berpindah kepada Pembeli. Pembeli wajib menyampaikan bukti non-penerimaan (misalnya foto/video di lokasi pengiriman, konfirmasi dari pihak terkait, atau bukti relevan lainnya) dalam 1×24 jam sejak diminta oleh Paylink. Apabila bukti tidak diberikan dalam batas waktu tersebut, dana akan otomatis dilepas kepada Penjual.
Pasal 11 — Mekanisme Pusat Resolusi
11.1. Penyelesaian sengketa melalui Pusat Resolusi dilaksanakan dalam tahapan berikut:
Fase 1 — Negosiasi Mandiri (3 Hari Kalender)
Setelah komplain diterima dan divalidasi, Pembeli dan Penjual diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara mandiri. Kedua pihak wajib menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa foto barang, nota pembelian, slip resi pengiriman, video unboxing, dan bukti penunjang lainnya.
Fase 2 — Auto-Resolve (Hari ke-4)
Jika Penjual tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu Fase 1, sengketa secara otomatis diselesaikan berdasarkan klaim Pembeli dan Dana Escrow dikembalikan ke Pembeli.
Fase 3 — Mediasi Paylink (3 Hari Kalender)
Jika tidak tercapai kesepakatan dalam Fase 1, Paylink akan melakukan mediasi dengan meninjau seluruh bukti yang disampaikan kedua pihak dan mengambil keputusan. Paylink berwenang meminta bukti tambahan dari salah satu atau kedua pihak dalam batas waktu 1x24 jam.
Fase 4 — Banding (2 Hari Kalender)
Pihak yang tidak menerima keputusan Fase 3 dapat mengajukan banding dengan syarat wajib menyertakan bukti BARU yang belum pernah disampaikan sebelumnya. Banding tanpa bukti baru tidak akan diproses.
Fase 5 — Keputusan Final
Keputusan Paylink dalam mekanisme Pusat Resolusi merupakan keputusan akhir dalam proses penyelesaian sengketa internal platform. Keputusan tersebut mengikat para pihak dalam konteks penggunaan Layanan Paylink, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.2. Selama proses Pusat Resolusi berlangsung, Dana Escrow tetap ditahan di rekening yang dikelola Gateway Pembayaran dan tidak akan dilepas ke pihak manapun hingga proses resolusi selesai.
11.3. Paylink berhak mengambil keputusan berdasarkan bukti yang tersedia meskipun salah satu pihak tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditetapkan.
11.4. Gateway Pembayaran (Xendit) tidak terlibat dalam proses penyelesaian sengketa antara Pembeli dan Penjual. Seluruh proses resolusi dilaksanakan di level Paylink.
11.5. Pembeli dan Penjual wajib kooperatif dalam seluruh proses resolusi termasuk menyampaikan bukti yang diminta dalam batas waktu yang ditentukan. Ketidakkooperatifan dapat dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
11.6. Penanggungan biaya pengiriman yang timbul dalam proses resolusi diputuskan berdasarkan bukti dan perkembangan diskusi. Jika tidak ada kesepakatan, Paylink berwenang memutuskan pihak yang menanggung biaya pengiriman.
11.7. Total durasi maksimal proses sengketa di Pusat Resolusi adalah 13 (tiga belas) hari kalender terhitung sejak klaim pertama kali dibuka oleh Pembeli. Paylink wajib mengkomunikasikan tenggat waktu ini kepada kedua pihak pada saat pembukaan sengketa. Apabila sengketa tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, Paylink berwenang memberikan keputusan final berdasarkan bukti yang tersedia.
11.8. Pembeli yang terbukti mengajukan klaim tidak berdasar (klaim palsu) setelah melalui proses mediasi dapat dikenai sanksi berupa pembekuan sementara akun dan/atau pencatatan pada sistem blacklist internal Paylink berdasarkan nomor WhatsApp terdaftar. Sanksi blacklist berlaku setelah 2 (dua) kali klaim palsu terkonfirmasi. Paylink akan memberikan notifikasi kepada Pembeli sebelum sanksi diberlakukan.
Pasal 12 — Transaksi yang Dikecualikan dari Pusat Resolusi
12.1. Pusat Resolusi tidak berlaku untuk:
- Barang digital yang telah dikirimkan dan dapat dibuktikan penerimaannya
- Jasa yang telah sepenuhnya dilaksanakan dan dikonfirmasi penerimaan manfaatnya
- Sengketa yang berkaitan dengan rasa, aroma, atau tekstur produk yang bersifat subjektif
- Barang atau jasa yang masuk dalam kategori yang dilarang diperjualbelikan melalui platform Paylink
- Sengketa yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 10.5
BAB VII — BARANG DAN JASA YANG DILARANG
Pasal 13 — Kategori yang Dilarang
13.1. Pengguna dilarang menggunakan Layanan Paylink untuk memfasilitasi transaksi yang melibatkan:
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang lainnya
- Senjata api, senjata tajam, dan amunisi yang tidak memiliki izin resmi
- Barang curian atau barang yang diperoleh secara tidak sah
- Konten pornografi atau konten yang melanggar kesusilaan
- Hewan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan
- Obat-obatan keras yang memerlukan resep dokter tanpa resep yang valid
- Barang palsu atau tiruan yang menggunakan merek tanpa izin
- Layanan atau produk yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia
- Segala bentuk perjudian atau aktivitas yang berkaitan dengan perjudian
13.2. Paylink berhak membatalkan transaksi dan membekukan dana yang terkait jika ditemukan atau dicurigai adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13.1 ini, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika diperlukan.
BAB VIII — BATASAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 14 — Batasan Tanggung Jawab Paylink
14.1. Paylink bertindak semata-mata sebagai penyedia platform teknologi yang memfasilitasi transaksi antara Pembeli dan Penjual. Paylink tidak menjadi pihak dalam perjanjian jual beli antara Pembeli dan Penjual.
14.2. Paylink tidak bertanggung jawab atas:
- Kualitas, keaslian, legalitas, atau kesesuaian barang atau jasa yang diperjualbelikan
- Kegagalan pengiriman yang disebabkan oleh pihak kurir atau kondisi di luar kendali Paylink
- Kerugian yang timbul akibat informasi rekening bank Penjual yang tidak valid atau tidak aktif
- Gangguan layanan Gateway Pembayaran yang berada di luar kendali Paylink
- Kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial yang timbul dari penggunaan Layanan
14.3. Tanggung jawab maksimum Paylink kepada setiap Pengguna dalam hal apapun tidak akan melebihi nilai Dana Escrow dari transaksi yang bersangkutan.
14.4. Dana Escrow disimpan di rekening yang dikelola oleh Gateway Pembayaran (PT Sinar Digital Terdepan/Xendit) dan bukan merupakan aset PT Paylink Digital Nusantara. Paylink tidak memiliki hak atas Dana Escrow tersebut sebagaimana dikonfirmasi dalam perjanjian antara Paylink dan Gateway Pembayaran.
Pasal 15 — Keadaan Kahar
15.1. Paylink tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan kewajibannya yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan infrastruktur nasional, kebijakan pemerintah, atau gangguan sistem yang berada di luar kendali Paylink.
BAB IX — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Pasal 16 — Pengumpulan dan Pemrosesan Data Pribadi
16.1. Paylink bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ('UU PDP'). Dalam menjalankan Layanan, Paylink mengumpulkan dan memproses data pribadi Pengguna sesuai dengan Kebijakan Privasi Paylink.
16.2. Dengan menggunakan Layanan Paylink, Pengguna memberikan consent atas pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pemrosesan data pribadi sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan Privasi Paylink yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari S&K ini.
16.3. Dalam rangka menjalankan Layanan, Paylink menggunakan Gateway Pembayaran (Xendit) sebagai pemroses data. Data pribadi Pengguna yang diperlukan untuk pemrosesan pembayaran akan dibagikan kepada Gateway Pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
16.4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa data pribadi dapat diproses di luar wilayah Indonesia oleh Gateway Pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam Kebijakan Privasi Paylink.
16.5. Pengguna memiliki hak atas data pribadinya sebagaimana diatur dalam UU PDP, termasuk hak untuk mengakses, mengoreksi, menghapus, dan menarik consent atas data pribadi yang diberikan kepada Paylink. Permintaan terkait hak subjek data dapat diajukan melalui saluran yang ditentukan dalam Kebijakan Privasi Paylink.
16.6. Paylink wajib menyimpan data transaksi dan data pribadi Pengguna selama minimal 10 (sepuluh) tahun sejak transaksi dilakukan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X — PENANGGUHAN DAN PENGAKHIRAN AKUN
Pasal 17 — Penangguhan Akun
17.1. Paylink berhak menangguhkan akun Pengguna sementara waktu jika:
- Terdapat indikasi pelanggaran terhadap S&K ini
- Terdapat aktivitas transaksi yang tidak wajar atau mencurigakan
- Diperlukan untuk melindungi kepentingan Pengguna lain atau integritas platform
- Diminta oleh otoritas pemerintah atau lembaga penegak hukum yang berwenang
17.2. Selama masa penangguhan, Pengguna tidak dapat membuat Order Escrow baru. Dana Escrow yang sedang dalam proses akan tetap ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 17A — Pembekuan Akun
17A.1. Paylink berhak membekukan akun Pengguna secara sementara atau permanen apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
17A.2. Pembekuan akun dapat dilakukan dalam kondisi berikut:
- Dugaan aktivitas penipuan atau penyalahgunaan Layanan
- Dugaan transaksi yang melanggar hukum
- Penyampaian informasi identitas yang tidak benar saat pendaftaran atau KYC
- Permintaan dari otoritas pemerintah atau lembaga penegak hukum
17A.3. Selama akun dibekukan, Pengguna tidak dapat melakukan transaksi baru sampai proses verifikasi selesai. Paylink akan memberitahu Pengguna mengenai pembekuan akun dan alasannya melalui WhatsApp kecuali pemberitahuan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku.
Pasal 18 — Pengakhiran Akun
18.1. Pengguna dapat mengakhiri akun kapan saja dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Paylink. Pengakhiran akun tidak akan mempengaruhi transaksi yang sedang berjalan hingga selesai.
18.2. Paylink berhak mengakhiri akun Pengguna secara permanen jika:
- Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap S&K ini
- Terbukti melakukan penipuan atau kegiatan ilegal melalui platform Paylink
- Akun tidak aktif selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut
BAB XI — KETENTUAN UMUM
Pasal 19 — Perubahan Syarat dan Ketentuan
19.1. Paylink berhak mengubah S&K ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui platform atau WhatsApp paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum perubahan berlaku efektif.
19.2. Penggunaan Layanan Paylink setelah tanggal berlakunya perubahan S&K dianggap sebagai penerimaan atas perubahan tersebut.
Pasal 20 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
20.1. S&K ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
20.2. Setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan S&K ini diselesaikan secara bertahap sebagai berikut:
(a) Musyawarah — para pihak wajib berupaya menyelesaikan sengketa secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak sengketa disampaikan secara tertulis oleh salah satu pihak.
(b) Mediasi — apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh mediator independen yang disepakati para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
(c) Pengadilan — apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di Kota Kediri, Jawa Timur.
Pasal 21 — Keterpisahan Ketentuan
21.1. Jika ada ketentuan dalam S&K ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut akan dianggap terpisah dari S&K ini tanpa mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya.
Pasal 22 — Keseluruhan Perjanjian
22.1. S&K ini bersama dengan Kebijakan Privasi dan Seller Agreement merupakan keseluruhan perjanjian antara Paylink dan Pengguna dan menggantikan semua perjanjian atau kesepahaman sebelumnya terkait hal yang sama.
Pasal 23 — Persetujuan Elektronik
23.1. Persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan ini yang diberikan melalui klik, pendaftaran akun, atau penggunaan Layanan dianggap sebagai persetujuan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum.
23.2. Persetujuan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
Dengan menggunakan Layanan Paylink, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
PT Paylink Digital Nusantara
Manisrenggo, Kota Kediri, Jawa Timur 64128
Akta Pendirian No. 19, tanggal 7 Maret 2026